Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung
Faktakalbar.id, MEMPAWAH -
Tim media Fakta Kalbar memperoleh data internal yang memperlihatkan rincian
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)
milik anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,
Ermin Elviani
. Berdasarkan dokumen tersebut, total nilai Pokir yang tercatat mencapai sekitar
Rp10 miliar
, terdiri dari berbagai kegiatan fisik dan hibah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Yang menjadi sorotan, sebagian besar kegiatan tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dengan nilai maksimal
Rp200 juta
.
Pemecahan ini membuat pelaksanaannya dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses tender terbuka. Pola seperti ini sering dikritik karena membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan rawan praktik bagi-bagi proyek.
Hampir seluruh kegiatan dalam Pokir itu berbentuk proyek normalisasi saluran, jenis kegiatan yang disebut-sebut paling rawan terjadi korupsi. Pekerjaan semacam ini umumnya hanya dilakukan secara manual tanpa alat berat. Selain sulit diverifikasi hasilnya, pekerjaan ini juga sering dipecah menjadi banyak paket kecil di wilayah yang sama demi memanfaatkan celah penunjukan langsung.
Ipar dari Gubernur Kalimantan sekaligus Ketua
DPD Partai Demokrat
Kalimantan Barat,
Ermin Elviani
, yang akrab disapa Evi, telah dikonfirmasi oleh tim media Fakta Kalbar terkait data Pokir senilai
Rp10 miliar
tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan,
Evi enggan memberikan komentar
(Kamis, 23/10/2025).
Baca Juga:
PUPR dan Perkim Bungkam Soal Pokir DPRD Kalbar, KPK Sudah Ingatkan Soal Potensi Korupsi
Anggota Dewan Bukan Pedagang Proyek
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (
GN-PK
) Kalbar,
M. Rifal
, menegaskan agar anggota DPRD tidak menjadikan Pokir sebagai ajang transaksi proyek.
“Anggota DPRD itu tugasnya menampung aspirasi masyarakat, bukan berdagang proyek. Jangan ada lagi praktik mengambil fee proyek atau menitip pekerjaan. Itu bukan tugas DPRD,” tegas Rifal kepada Redaksi Fakta Grup, Rabu, (26/10/2025).
Menurut Rifal, jika kegiatan Pokir dipecah-pecah dengan nilai kecil agar bisa penunjukan langsung, maka besar kemungkinan ada kepentingan pribadi yang bermain.
“Kalau semua dipecah jadi Rp200 juta supaya mudah diarahkan, itu sudah menyimpang. Pokir harus murni dari aspirasi masyarakat di dapil, bukan alat mencari keuntungan,” ujarnya.
KPK Pernah Tangani Kasus Serupa di Daerah Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) sebelumnya telah mengungkap sejumlah kasus korupsi yang berawal dari praktik manipulasi proyek Pokir.
Baca Juga:
KMKS Desak Pemda Sambas Klarifikasi Isu Pokir 28 Persen APBD
Di antaranya kasus suap Pokir
DPRD Kota Malang
(2018), di mana puluhan anggota
DPRD
terbukti menerima imbalan dari rekanan proyek, dan kasus Pokir
DPRD Musi Banyuasin
(2022), yang melibatkan anggota
DPRD
dan pejabat dinas karena mengatur paket proyek untuk kepentingan pribadi.
Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan dana APBD. Oleh karena itu, seluruh usulan dan pelaksanaannya wajib terbuka untuk publik, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Fakta Kalbar akan mengulas penyimpangan Pokir DPRD ini lebih detail dalam artikel berikutnya, mencakup pengakuan terkait dugaan adanya aktivitas setoran awal (
fee
proyek
) hingga detail teknis berbagai jenis pelaksanaan proyek.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.