Pola Lahan Harus Clear and Clean, Pemprov Kalbar Tekankan Legalitas dan Peremajaan Kebun Sawit
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kepastian status legalitas lahan yang clear and clean menjadi syarat mutlak bagi pelaksanaan program pengembangan perkebunan pada Kamis (23/7/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kepastian status legalitas lahan yang clear and clean menjadi syarat mutlak bagi pelaksanaan program pengembangan perkebunan pada Kamis (23/7/2026).
Penetapan kriteria hukum tersebut diberlakukan guna mencegah timbulnya konflik sosial serta sengketa perizinan di kemudian hari.
Otoritas daerah meminta BUMN maupun perusahaan swasta memfokuskan pengerjaan hanya pada kawasan tanah yang tidak bersengketa dengan masyarakat lokal.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menginstruksikan agar setiap pengembang investasi mematuhi regulasi tata ruang wilayah yang berlaku.
"Kalau dari target luasan ada yang bermasalah, fokus pada lahan yang benar-benar 'clear and clean'. Jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Pemerintah daerah turut meminta pihak PTPN IV segera menginventarisasi dan mempercepat proses peremajaan pada kebun-kebun tua yang tak lagi produktif.
Langkah percepatan replanting diarahkan pada aset perkebunan di kawasan Parindu, Meliau, Ngabang, dan Kembayan guna mengantisipasi maraknya klaim lahan terbengkalai.
Sektor swasta dan investor perkebunan juga diimbau untuk senantiasa menghormati tatanan sosial, keberagaman budaya, serta kelestarian lingkungan hidup tempat usaha berdiri.
"Ibarat membuka toko kelontong, kita harus mencintai tokonya sekaligus tempat toko itu berdiri. Investor perkebunan maupun pertambangan jangan hanya mencintai buah sawit atau bauksitnya saja, tetapi cintailah juga tanah Kalbar tempat usaha itu tumbuh," ujarnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.