Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 8 Kilogram Narkotika dan Tiga Pelaku Diamankan
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (
Polda Kalbar
) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang berasal dari negara tetangga, Malaysia.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti seberat lebih dari 8 kilogram dan menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
Baca Juga:
Kelabui Petugas, Sabu Disembunyikan di Antara Tumpukan Popok dalam Koper di Supadio
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika lintas negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan mendalam dan penyergapan di lokasi yang dicurigai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025) menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengawasan ketat di jalur perbatasan.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada serah terima narkotika jenis sabu dari Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Total ada tiga tersangka yang berhasil diringkus, terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial KN (34) dan AX (23), serta satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MK (23).
Ketiganya diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan ini.
“Modus operandi ketiganya adalah sebagai perantara, menerima, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut,” terang Kombes Pol Bayu Suseno.
Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan melalui jalur darat di Jalan Lintas Malindo, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Namun, berkat kesigapan aparat, upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ini berhasil digagalkan sebelum barang tersebut sempat beredar luas.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MK. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti utama yang disimpan rapi di dalam sebuah tas.
“Dari tangan MK, disita barang bukti 1 buah tas ransel hitam berisi 8 bungkus narkotika diduga kuat sabu dengan berat lebih dari 8 kilogram,” jelasnya.
Setelah mengamankan MK, tim di lapangan tidak berhenti. Polisi terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan di sekitar lokasi penangkapan.
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Barang Bukti 7,29 Gram Disita
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku tidak bekerja sendiri dan menyebutkan nama lain yang diduga sebagai pengendali.
“Saat ditanya, MK dan AX mengaku mereka hanya sebagai perantara sabu dari seorang WNA inisial AT dan WNI inisial PT,” tegas Bayu.
Kini, kedua nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 3 unit telepon genggam, 1 buah paspor, 1 dompet hitam, serta 2 unit mobil beserta surat-suratnya yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka KN, AX, dan MK sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga:
Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.