Polda Kalbar Lakukan Evaluasi Aturan Operasional Kendaraan Berat di Jalur Strategis
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (
Polda
) Kalimantan Barat bersama instansi terkait melakukan evaluasi aturan operasional kendaraan berat roda enam ke atas.
Rapat koordinasi lintas sektoral ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Pontianak, pada Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Revisi Aturan Jam Angkutan Berat, Jamin Distribusi Lancar
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Rapat tersebut secara khusus membedah efektivitas penerapan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019, serta Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022.
Pembahasan utama dalam rapat difokuskan pada manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan Desa Kapur hingga Tanjung Raya II.
Ruas jalan ini merupakan jalur utama distribusi logistik yang selama ini rawan mengalami kepadatan lalu lintas.
Rapat dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol. Valen Asmoro, didampingi Kasat PJR AKBP Ardiansyah.
Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari BPJN Kalbar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kota Pontianak, serta asosiasi pengusaha transportasi seperti Organda dan Aptrindo.
Melalui evaluasi aturan operasional kendaraan berat ini, Kombes Pol. Valen Asmoro menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga:
Atasi Kemacetan, Pemkot Pontianak Siapkan Aturan Jam Pengisian BBM untuk Truk di SPBU
Tujuannya adalah mencari titik temu antara kelancaran distribusi logistik pengusaha dan kenyamanan pengguna jalan umum.
"Kami melakukan peninjauan mendalam terhadap Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, khususnya di koridor Desa Kapur hingga Tanjung Raya II. Fokus utama kita adalah menekan angka pelanggaran angkutan barang dan memastikan kendaraan roda enam ke atas patuh pada jam operasional serta rute yang telah ditentukan," ujar Valen.
Lebih lanjut, Valen memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti hasil evaluasi ini di jalan raya.
"Polri berkomitmen mengedepankan tindakan preventif dan edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono menyatakan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan bentuk transformasi pelayanan Polri yang responsif terhadap keluhan masyarakat mengenai kepadatan lalu lintas.
"Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam mendukung stabilitas Kamseltibcarlantas melalui kolaborasi lintas sektoral," kata Bambang.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha transportasi agar tertib berlalu lintas.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk senantiasa mematuhi peraturan daerah yang berlaku," lanjutnya.
"Kesadaran kolektif adalah kunci agar mobilitas ekonomi berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan jalan raya di wilayah Kalimantan Barat," tegas Bambang.
(*Red)
Tag:
#Polda Kalbar
#Lalu Lintas Pontianak
#Kamseltibcarlantas
#Aturan Kendaraan Berat
#Dishub Provinsi Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.