Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 19 Tersangka dan 28 Kg Sabu Diamankan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (
Polda Kalbar
) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut tegas aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Turut hadir menyaksikan proses tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, dan penasehat hukum para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, petugas berhasil menangkap 19 orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka mencapai berat netto 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram sabu.
Dari total sitaan tersebut, Polda Kalbar musnahkan sabu sebanyak 12.063 gram (12 kilogram) dalam agenda hari ini, sesuai dengan penetapan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga:
Gaya Elit Kurir Narkoba: Antar Paket Sabu 5,2 Kg ke Ekspedisi Pakai Mobil BMW
Sementara itu, sisa barang bukti berupa 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, dan 123
pod cartridge liquid
vape akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Modus tersebut meliputi penggunaan jasa pengiriman barang, sistem "letak" atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara daring (
online
).
“Konferensi Pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar,” ujar Roma.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir aksi para pengedar narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” tambah Roma.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait.
“Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Prinanto.
Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal,” jelas Prinanto.
Prinanto menutup keterangannya dengan menegaskan tujuan utama dari penindakan ini.
“Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak dengan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.