Polda Segera Umumkan Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu
FaktaKalbar.id, PONTIANAK
- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (
Polda Kalbar
) resmi meningkatkan kasus dugaan peredaran oli palsu ke tahap penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi Kalbar
.
Baca Juga:
Penggrebekan Gudang Diduga Oli Palsu Sudah 1 Bulan, Masih “Gelap” Penanganan Kasusnya
Kasus ini bermula dari penggerebekan dan laporan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan barang bukti berupa pelumas berbagai merek yang ditemukan di
pergudangan extra joss
di Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kemudian menindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi pada 21 Juni 2025 dan melakukan pengecekan di lokasi.
Gudang tersebut langsung dipasang garis polisi, dihitung jumlah barang bukti, serta diambil sampel oli untuk diuji laboratorium.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya telah mengirim 45 sampel pelumas ke tiga laboratorium independen, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.
Hasil uji laboratorium yang diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025 menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“
Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka
,” ujar Burhanudin dalam keterangan pers, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“
Kami menargetkan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke JPU,
” kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“
Status perkara telah meningkat ke penyidikan, SPDP sudah kami sampaikan ke kejaksaan, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP,
” ujar Bayu.
Menurut Bayu, kasus ini membutuhkan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena menyangkut tindak pidana perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Gudang Diduga Oli Palsu Disegel Polda Kalbar, Masyarakat Menuntut Pengungkapan Pelaku Utama dan Jaringannya
Proses penyidikan wajib melibatkan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.
“
Semua tahapan kami jalankan dengan kehati-hatian agar hasil penyidikan objektif, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hasil akhirnya juga akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,
” kata Bayu.
(dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.