faktakalbar

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Redaksi Wednesday, 13 August 2025 📖 2 menit
Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Pontianak. Tersangka berinisial AR (50), kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di Pontianak ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024. Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi antara 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur dengan nama samaran Bunga, diduga dicabuli dan disetubuhi saat sedang bermain ponsel di kamar. "Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar," ujar Raswin. "Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah." Tambahnya Berdasarkan hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan kasus ini, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban. Baca Juga: Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan pasal berlapis. "Tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Penerapan pasal ini, menurut Raswin, menunjukkan komitmen kuat kepolisian. "Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku." ujarnya. Raswin juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. "Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan," pungkasnya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dan tindakan tegas terhadap kejahatan semacam ini. Baca Juga: Ayah di Sanggau Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Polisi Lakukan Pendalaman (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK