faktakalbar

Polda Kalbar Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Penulis: Redaksi Sunday, 28 December 2025 📖 2 menit
Polda Kalbar Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ( Polda Kalbar ) mengeluarkan kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan di seluruh wilayah Kalimantan Barat pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) selama momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini resmi disampaikan pada Minggu (28/12/2025). Baca Juga: Rayakan Natal di Rumah Wagub, Ria Norsan Larang Pesta Kembang Api: “Uangnya Transfer ke Korban Bencana!” Langkah pelarangan ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah serta kebijakan Markas Besar Polri secara nasional yang tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan pesta kembang api. Selain faktor keselamatan fisik, keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Imbauan Rayakan Secara Sederhana Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan atmosfer pergantian tahun yang kondusif tanpa euforia berlebihan yang berpotensi membahayakan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam Tahun Baru 2026. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan tertib, tanpa kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Bayu Suseno. Patroli Ops Lilin Kapuas 2025 Meskipun larangan pesta kembang api diberlakukan, aparat kepolisian tetap akan bersiaga penuh. Jajaran Polda Kalbar, khususnya personel yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi (Ops) Lilin Kapuas 2025, akan mengintensifkan patroli. Fokus pengamanan akan diarahkan pada sejumlah titik keramaian, pusat aktivitas masyarakat, serta lokasi-lokasi strategis yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya warga saat detik-detik pergantian tahun. Baca Juga: Dilarang Pesta Kembang Api, Edi Kamtono Imbau Warga Pontianak Rayakan Nataru Sederhana Kehadiran polisi di lapangan bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Nataru yang aman, damai, dan penuh kepedulian sosial,” pungkas Bayu Suseno. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, reflektif, dan aman bersama keluarga di rumah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK