faktakalbar

Polda Kalbar Tetapkan 6 Pengusaha Rental sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Penulis: Redaksi Monday, 19 May 2025 📖 2 menit
Polda Kalbar Tetapkan 6 Pengusaha Rental sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat warga di Pontianak. Kejadian ini mencuat setelah viralnya sebuah unggahan di akun Instagram @gosippontianak mengenai dugaan penggelapan mobil rental. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (16/5/2025). Enam pelaku yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) diduga melakukan penangkapan paksa terhadap empat warga di Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Korban terdiri dari tiga pria berinisial D, T, dan I, serta satu wanita berinisial P. Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal dalam Operasi Anti-Premanisme Alih-alih menyerahkan para korban kepada pihak kepolisian, pelaku justru melakukan aksi main hakim sendiri. Para korban disekap, diborgol, diintimidasi, dianiaya, dan barang-barang pribadi korban wanita bahkan turut dirampas. Korban wanita diketahui baru dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah disekap selama 16 jam, sementara salah satu pria dibawa hingga ke Kota Singkawang. “Para pelaku tidak hanya menyekap, tapi juga melakukan kekerasan fisik dan merampas barang pribadi korban. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegas Kombes Bayu, Senin (19/5/2025). Polda Kalbar membentuk tim khusus dari Ditreskrimum untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, enam tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm. Keenamnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan. Ironisnya, aksi brutal ini berawal dari dugaan penggelapan mobil rental pada April 2025. Namun, para pelaku tidak pernah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Sangat disayangkan, mereka malah mengambil tindakan sendiri yang akhirnya justru merugikan diri sendiri,” tambah Bayu. Mobil yang diduga digelapkan pun telah kembali ke tangan pemilik rental. Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. “Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi,” tegas Bayu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejahatan ke pihak kepolisian. “Penanganan perkara harus diserahkan kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan adil dan profesional,” ujarnya. Baca Juga: Kapolda Kalbar Buktikan Perangi PETI, Ring Satu Bos Emas Ilegal Dibekuk Menjawab pertanyaan seputar kemungkinan laporan balik oleh para pengusaha rental terkait kasus penggelapan mobil, Kombes Bayu menjelaskan, “Silakan saja jika mereka ingin membuat laporan. Setiap warga negara berhak melaporkan tindak pidana, selama ada bukti yang cukup.” Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan fisik dan penyekapan yang dilakukan oleh oknum pengusaha rental. Polda Kalbar pun menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aksi premanisme berkedok organisasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK