faktakalbar

Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan BBM, Puluhan Tersangka Diamankan

Penulis: Redaksi Tuesday, 05 May 2026 📖 2 menit
Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan BBM, Puluhan Tersangka Diamankan
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap 42 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas LPG bersubsidi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan puluhan kejahatan sumber daya alam tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers di ruang lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar di Kota Pontianak pada Senin (4/5/2026). Baca Juga:  Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin memaparkan bahwa penanganan tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum di berbagai tingkatan wilayah. "Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran," kata Burhanuddin. Dari puluhan kasus yang berhasil ditangani aparat tersebut, terungkap nilai kerugian negara yang sangat fantastis. "Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000,- dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,-" ungkap Burhanuddin. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam melindungi sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa. "Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem," ujar Bambang. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus PETI dan BBM ilegal di tingkat markas daerah, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan. Barang sitaan tersebut meliputi ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG tiga kilogram bersubsidi, hingga temuan emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram. Adapun modus operandi para pelaku penyalahgunaan migas tergolong beragam. Modus yang umum digunakan mulai dari mengantre berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum hingga menyalahgunakan identitas digital berupa barcode milik warga lain untuk menimbun BBM bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi. Baca Juga:  Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang Sementara itu, penanganan kasus PETI dan BBM ilegal di tingkat kepolisian resor jajaran telah menetapkan penahanan terhadap 34 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka di wilayah hukum kabupaten dan kota meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit armada alat berat berjenis ekskavator, serta uang tunai dengan nilai total lebih dari Rp230 juta. "Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar," tegas Bambang seraya mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum tersebut. Seluruh tersangka yang terbukti bersalah kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan penjara dan denda yang sangat besar. Para pelaku dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK