faktakalbar

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di SMP Negeri Pontianak

Penulis: Redaksi Monday, 21 April 2025 📖 1 menit
Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di SMP Negeri Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap enam anak perempuan yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada pertengahan April 2025. Peristiwa pelecehan ini terjadi dalam lingkungan ekstrakurikuler olahraga karate sejak tahun 2024 hingga Februari 2025. Baca juga: Skandal Dosen di Mataram: Modus Zikir Alat Kelamin Jerat Mahasiswa Aksi bejat pelaku dilakukan saat sesi latihan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di dojo sekolah tersebut. Para korban yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12), mengaku menerima perlakuan tak senonoh dari pelaku selama mengikuti latihan karate. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui pengakuan salah satu korban kepada temannya, yang kemudian diceritakan kepada orang tua korban lainnya. “Kejadian ini mulai terbuka saat Saudari FI (14) bercerita kepada orang tua dari korban AS (13) pada 14–15 Februari 2025. Setelah itu, orang tua korban mengundang anak-anak lain ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (19/04/2025). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Bayu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pihak sekolah, orang tua, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran. Baca juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK