faktakalbar

Polda Papua Barat Amankan 159 Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Sepanjang 2025

Penulis: Redaksi Wednesday, 31 December 2025 📖 2 menit
Polda Papua Barat Amankan 159 Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Sepanjang 2025
Faktakalbar.id, MANOKWARI – Kepolisian Daerah ( Polda ) Papua Barat merilis data penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama kurun waktu tahun 2025. Tercatat, sebanyak 159 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 27 kasus penambangan ilegal yang berhasil diungkap. Baca Juga: 5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Kepala Polda Papua Barat , Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa selain mengamankan ratusan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 21 unit alat berat jenis ekskavator dan logam mulia berupa emas seberat kurang lebih 2.074,4 gram. “Status semua kasus itu sudah tahap II, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Isir saat konferensi pers di Manokwari, Selasa. Operasi Peti Mansinam dan Penertiban Alat Berat Kapolda menegaskan bahwa praktik kasus penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan serius yang berpotensi menyebabkan bencana alam. Oleh karena itu, Polda Papua Barat gencar melakukan penindakan melalui operasi khusus. Salah satunya adalah Operasi Peti Mansinam yang digelar pada 9-10 Oktober 2025. Dalam operasi ini, polisi menemukan empat unit ekskavator dan memulangkan 37 pekerja tambang. Operasi berlanjut pada 17-20 November 2025 dengan menyisir empat lokasi tambang ilegal dan menyita sembilan monitor ekskavator. “Kegiatan pertambangan emas di wilayah Papua Barat tidak ada izin. Tentu, pengawasan yang masif membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya. Ia menekankan kembali status legalitas pertambangan di wilayahnya. “Sekali lagi saya tegaskan, aktivitas tambang emas di Papua Barat tidak punya izin kecuali satu yang berada di Kabupaten Teluk Wondama,” ucapnya tegas. Dorong Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sebagai solusi jangka panjang, sejak tahun 2024 Polda Papua Barat telah mendorong pemerintah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Baca Juga: 5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Langkah ini dinilai efektif untuk mengontrol eksplorasi sumber daya alam agar sesuai prinsip keberlanjutan dan menyejahterakan masyarakat lokal, khususnya pemilik hak ulayat. “Sekarang pembahasan izin tambang rakyat ada di level pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini solusi efektif mencegah aktivitas tambang ilegal,” ujar Isir. Menurut Isir, legalitas melalui IPR juga berfungsi menutup celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. “Sekarang ini kami awasi kanan kiri. Kalau sudah berizin, anggota (aparat keamanan) tidak ada yang bermain,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut, Polda Papua Barat menjadwalkan rapat evaluasi bersama pemerintah daerah pada awal tahun depan. Hal ini sejalan dengan kesepakatan penghentian sementara tambang ilegal yang dibuat bersama masyarakat adat pada Oktober lalu. “Setelah perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, kami nanti akan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah,” pungkas Isir. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK