faktakalbar

Polda Sikat Kasus Mangrove Kubu Raya

Penulis: Redaksi Thursday, 23 April 2026 📖 3 menit
Polda Sikat Kasus Mangrove Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Kepala Desa Kubu , Hermawansyah, dipanggil Polda Kalimantan Barat pada 25 Maret 2026, akibat dugaan penjualan lahan mangrove seluas 400 hektar di desa kubu, kabupaten kuburaya. Kasus arang bakau telah lama terjadi di kuburaya, selama ini aman proses hukumnya karena dilindungi oleh orang berkuasa di kuburaya. Berdasarkan dokumen yang diterima faktakalbar.id, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Kalimantan Barat Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026. Baca Juga:  Rugikan Negara Rp999 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan seluas sekitar 400 hektare di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kawasan hutan mangrove yang semestinya dilindungi. Lahan pesisir dengan luas ratusan hektare itu disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada pihak tertentu untuk kepentingan usaha. Kasus ini menjadi sorotan karena kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, seperti mencegah abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menjadi habitat berbagai biota laut. Kerusakan pada kawasan ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh faktakalbar.id kepada Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, yang bersangkutan sempat menyarankan untuk bertemu langsung. “Besok pagi kita ngopi, malam ini kita ketemu dulu, nanti saya chat posisinya. Nanti kita ketemu biar tidak salah pengertian dalam penulisan beritanya,” tulisnya. Namun, sejak 1 April hingga 22 April 2026, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sebagaimana yang telah dijanjikan. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini. Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai dugaan jual beli kawasan mangrove dalam skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, mengingat potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Kalau benar ada transaksi terhadap kawasan mangrove, ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat harus serius dan transparan dalam mengusutnya,” ujar Rifal. Ia juga menekankan bahwa kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi, sehingga segala bentuk penguasaan atau peralihan tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Perkembangan kasus ini masih terus ditunggu, termasuk penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna memberikan kepastian informasi kepada publik serta menjamin penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, nilai ekonomis kawasan mangrove juga tercermin dari maraknya praktik ilegal yang berkaitan dengan hasil olahannya. Baca Juga:  Modus Laporan Fiktif dan Mark Up, Korupsi Kades Tebuah Elok Rugikan Negara Rp 609 Juta Baru-baru ini, operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama aparat penegak hukum kehutanan menggagalkan penyelundupan sekitar 74 ton arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, muatan arang bakau diketahui berasal dari wilayah kuburaya, Kalimantan Barat dan hendak dikirim menggunakan kontainer menuju Jakarta. Kasus ini menunjukkan bahwa mangrove tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang kerap memicu praktik ilegal, mulai dari perusakan hingga perdagangan hasil hutan tanpa izin. Kasus ini sudah berkali-kali terjadi namun pengungkapan tidak maksimal akibat dibekingi orang kuat di kuburaya. (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK