Polda Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total
20 tersangka
selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu sabu seberat
86,189 kilogram
dan
54.801 butir
ekstasi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar
Roma Hutajulu
di Rumah Sakit
Bhayangkara Polda Kalbar
, Kamis (28/8).
Turut hadir dalam acara ini Totok Lisdiarto dari BNN Provinsi Kalbar,
Deddy Supriadi
,
Bayu Suseno
, perwakilan Kejati Kalbar
Hadianto
, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar
Muhammad Lukman
,
Robert Aprianto Uda
dari Polres Kapuas Hulu, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, serta awak media.
Baca Juga:
Peringati Hari Jadi ke-77, Polwan Polda Kalbar Gelar Ziarah di Makam Pahlawan
Roma Hutajulu
merinci bahwa dari total
20 tersangka
, satu orang merupakan
residivis
dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing
(WNA)
asal Malaysia.
"Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi,"
jelasnya.
"Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan,"
ungkap Roma.
Sementara itu,
Deddy Supriadi
memaparkan modus operandi serta pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku.
"Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi."
"Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang."
"Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas."
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun."
"Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu."
Baca Juga:
Kades Sejangkung Sambas Laporkan Pencemaran Sungai ke Polda Kalbar
Bayu Suseno
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba."
"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan."
"Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati," pungkas Bayu.
(Dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.