Polemik Baru Kasus M: Ulah 'Orang Kiriman' Bisa Jadi Perkara Terpisah di Luar Kasus Utama
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Dugaan kasus kekerasan fisik dan pelecehan oleh terlapor
M (25)
, yang kini masih dalam tahap penyelidikan dan persiapan penambahan saksi, menyingkap polemik baru yakni dugaan
penguntitan (
stalking
)
terhadap pelapor oleh orang suruhan terlapor.
Wartawan Faktakalbar.id menerima laporan bahwa orang suruhan terlapor diduga memantau aktivitas
media sosial
pelapor hingga melakukan penguntitan di kediaman pribadi (kontrakan), bahkan orang tersebut dikabarkan beberapa kali hadir di lokasi kegiatan pribadi pelapor di luar kepentingan-kepentingan organisasi.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan respons terkait dugaan polemik baru tersebut.
Baca Juga:
Eks Pimpinan Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Junior, Korban Dianiaya Hingga Trauma
"Kalaupun korban merasa dikuntit atau merasa apa segala macam, kalau ada pemenuhan alat buktinya bisa lapor," ungkap pihak kepolisian, Senin (19/1/2026).
Polisi menyatakan akan menunggu terkumpulnya alat bukti dan berencana mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa bukti yang ada.
"Nanti kita tunggu alat bukti itu. Kalau sampai dia
ngehack
dan timbul kerugian, di media sosial dia
ngikutin
dan ngerasa tidak nyaman segala macam, kita siapkan saksi ahli. Ahli IT yang bisa membuktikan si terlapor mengirim seseorang untuk mengikuti pelapor, gitu aja sih," tegasnya.
Saat wartawan bertanya apakah jika dugaan penguntitan ini terbukti kasusnya akan diselesaikan di luar perkara utama, polisi membenarkan hal tersebut.
"Di luar perkara utama," jawabnya singkat.
Baca Juga:
Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa dan OKP Disinyalir Terjadi di Berbagai Momentum Organisasi dan Berbagai Tempat di Pontianak
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi hukum yang diberikan di kemudian hari akan disesuaikan dengan bukti yang terkumpul untuk menentukan pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku penguntitan.
"Iya, pasal apa yang dilanggar itu kan? Mengganggu pribadi kan privasi orang," imbuhnya.
Mengingat terduga pelaku penguntitan masih berstatus mahasiswa aktif, pihak kepolisian berkoordinasi lebih lanjut dengan kampus terkait.
"Itu bagian dari internal mereka sendiri. Pembicaraan saya, sumber cerita saya boleh di-
cross check
ke pergguruan tinggi langsung, " tekannya.
Baca Juga:
Buntut Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa, FEB UNTAN Siap Blacklist hingga Anulir SK
Meski isu penguntitan mencuat, penyelidikan kasus utama tetap berjalan, mulai dari melengkapi keterangan saksi hingga langkah menghadirkan psikolog sebelum saksi ahli.
"Saat ini kami masih mencukupkan saksi. Perihal ini kami akan mendatangkan psikolog terlebih dahulu sebelum ke saksi ahli," ungkap pihak Polresta Pontianak.
Redian Mulian, kuasa hukum korban, menyatakan telah berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menghadirkan saksi tambahan.
"Saat ini kita lagi berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum terdapat kendala berarti, hanya saja pihaknya masih menantikan jadwal pasti pemanggilan saksi tambahan tersebut.
"Kendala sih belum ada, tapi tadi udah koordinasi cuma belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan saksi tambahan," tambahnya.
Terduga pelaku pengungkitan diduga mengetahui beberapa peristiwa seperti pemesanan kamar khusus oleh terlapor saat di lokasi pengkaderan untuk dirinya dan pelapor, serta menyaksikan pola yang sama terhadap beberapa korban lainnya.
Wartawan Faktakalbar.id telah berupaya menghubungi terduga pelaku penguntitan yakni 'orang kiriman' tersebut melalui
WhatsApp
pada Senin (19/1/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus M: Pemanggilan Perdana Terlapor Dilakukan, Polresta Pontianak Siapkan Saksi Ahli
(*Mira)
Tag:
#Polresta Pontianak
#Kekerasan Fisik Pontianak
#Orang Kiriman Terlapor
#Perkara Terpisah
#Kasus Penguntitan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.