faktakalbar

Polemik Izin Penebangan Hutan di Tapsel: Bupati Kaget Akses Dibuka, Kemenhut Bilang Itu Tidak Benar

Penulis: Redaksi Wednesday, 03 December 2025 📖 2 menit
Polemik Izin Penebangan Hutan di Tapsel: Bupati Kaget Akses Dibuka, Kemenhut Bilang Itu Tidak Benar
Faktakalbar.id, NASIONAL – Polemik mengenai penyebab utama bencana banjir dan longsor di Sumatera memanas. Bupati Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Gus Irawan Pasaribu, secara terbuka menuding Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) telah mengeluarkan izin penebangan hutan hanya satu bulan sebelum banjir bandang melanda wilayahnya pada akhir November lalu. Baca Juga: Viral! Pakai Google Earth, Netizen Bongkar Lokasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Sumatera Tudingan tersebut didasari oleh keterkejutan Gus Irawan saat mengetahui informasi bahwa keran perizinan di kawasan hutan kembali dibuka pada Oktober. Ia menilai, aktivitas penebangan di wilayah hulu yang berbarengan dengan curah hujan tinggi menjadi biang kerok banjir dan longsor di Tapsel. Padahal, sebelumnya Gus Irawan sempat mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kemenhut yang menerbitkan edaran penghentian penebangan kayu di kawasan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) pada Juli lalu. “Saya menyambut baik dan saya edarkan edaran ke seluruh camat, lurah, dan kades saya untuk tidak memberikan izin terkait dengan PHAT,” ujar Gus Irawan, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (30/11). Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya bertahan tiga bulan. Merasa keberatan, Gus Irawan mengaku telah menyurati Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 14 November untuk meminta penghentian kembali aktivitas tersebut. “Semoga ini menjadi pembelajaran kita semua dan segera menghentikan izin-izin yang tiga bulan lalu itu dihentikan sementara kemudian ada oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari diberikan kembali,” tegasnya. Kemenhut: Informasi Itu Tidak Benar Merespons tudingan tersebut, Kementerian Kehutanan langsung memberikan klarifikasi tegas. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, membantah bahwa pihaknya membuka kembali izin penebangan hutan atau akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. "Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ujar Laksmi di Jakarta, Selasa (2/12/2025). Laksmi memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun pemegang hak di wilayah Tapsel yang diberikan akses untuk melakukan aktivitas penebangan. "Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," katanya. Terkait surat protes dari Bupati, Laksmi membenarkan bahwa Gus Irawan memang mengirimkan surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar wilayahnya tidak dibuka akses SIPUHH, dan hal tersebut menurutnya sudah sejalan dengan kebijakan penghentian sementara yang sedang berlaku. Baca Juga: Raja Juli Buka Suara Soal Foto Bermain Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK