faktakalbar

Polemik Penertiban Kebun Sawit: Satgas PKH Diminta Cermat, Jangan Abaikan Sertifikat ISPO

Penulis: Redaksi Tuesday, 09 September 2025 📖 1 menit
Polemik Penertiban Kebun Sawit: Satgas PKH Diminta Cermat, Jangan Abaikan Sertifikat ISPO
Faktakalbar.id, NASIONAL - Satuan Tugas ( Satgas ) Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) diminta untuk lebih cermat dan teliti dalam menertibkan perkebunan sawit. Permintaan ini muncul karena timbulnya polemik terkait penertiban kebun sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Beberapa perkebunan yang menjadi target penertiban sudah memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dinilai telah memenuhi standar pemerintah. Baca Juga: Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara Seorang akademisi dari Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) di Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kekhawatirannya. Diskusi tersebut mengangkat tema "Masalah Kawasan Hutan Terkait Perpres 5/2025". "Sejumlah kebun milik perusahaan sebenarnya telah mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi lahan mereka diambil alih dan terdaftar sebagai subjek hukum dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025," ungkap Dr. Sadino. Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi ISPO adalah produk hukum pemerintah yang telah berlaku selama 15 tahun dan melewati tiga era kepemimpinan Presiden RI. Sertifikat ISPO dan HGU yang Diabaikan Menurut Dr. Sadino, Satgas PKH seolah mengabaikan sertifikat ISPO yang dimiliki perkebunan sawit yang ditertibkan. Padahal, sertifikat ISPO menjadi salah satu legalitas penting bagi perusahaan. Baca Juga: Satgas Kejagung Sita Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Hutan Belitung Selain itu, banyak dari perkebunan tersebut juga memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan legalitas utama bagi perusahaan dalam berbisnis. ISPO juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Keberadaan Satgas PKH didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diterbitkan untuk menertibkan pelanggaran seperti perambahan dan penggunaan lahan tidak sesuai izin. Saat ini, terjadi polemik penertiban kebun sawit di lapangan antara Satgas PKH dengan perusahaan dan petani. Lahan mereka diklaim masuk ke dalam kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan lengkap, termasuk status HGU yang sudah dimiliki sejak lama. Baca Juga: Satgas Segel Kebun Sawit PT Rezeki Kencana di Kawasan Hutan Lindung Kubu Raya (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK