faktakalbar

Putusan MK UU Polri: Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil

Penulis: Redaksi Friday, 14 November 2025 📖 2 menit
Putusan MK UU Polri: Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil
Faktakalbar.id, NASIONAL - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menegaskan bahwa Polisi Aktif Jabatan Sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa yang dihapus tersebut. “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11/2025). Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri . Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Baca Juga:   Kapolri Akan Libatkan Tim Internal Polri dalam Rapat Komisi Reformasi Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Frasa terakhir inilah yang dipersoalkan. MK: Frasa Penugasan Kapolri Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" , seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan, mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT. Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting. Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. "Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya. Baca Juga:  Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua, Mahfud MD Anggota Mahkamah menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan MK UU Polri ini diambil karena frasa tersebut malah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan. Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa yang dihapus ini bersifat rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 . Keputusan ini secara efektif menutup celah bagi Polisi Aktif Jabatan Sipil  untuk rangkap jabatan. (*Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK