Polisi Amankan Enam Korban TPPO di Bengkayang
BENGKAYANG
- Satreskrim Polres Bengkayang menggagalkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Rabu (6/11/2024). Tersangka H (40) warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mobil yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang.
“Saat menuju ke TKP, kami menemukan mobil tersebut sedang menaikkan barang-barang dan saat dilakukan pemeriksaan didapati ada 6 orang penumpang yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki. Setelah diinterogasi, salah seorang penumpang mengakui mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024).
Melalui keterangan tersebut, kepolisian mengamankan supir bersama dengan para penumpang ke Mapolres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dan telepon genggam milik tersangka.
“Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/XI/2024/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 6 November 2024. Penetapan tersangka H diperkuat juga dengan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan pada hari yang sama, termasuk surat penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkayang untuk mengungkap apakah ada jaringan perdagangan orang yang lebih luas dan melibatkan tersangka.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.