faktakalbar

Polisi Bongkar Modus Pria Cabul, Mengaku Ahli Spiritual Demi Gauli Remaja 17 Tahun

Penulis: Redaksi Wednesday, 24 September 2025 📖 2 menit
Polisi Bongkar Modus Pria Cabul, Mengaku Ahli Spiritual Demi Gauli Remaja 17 Tahun
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan berkedok pengobatan spiritual yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial PA. Pelaku, yang ternyata seorang residivis kasus serupa, kembali diamankan setelah terbukti mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun hingga dua kali. Baca Juga: Dukun “Sakti” Janjikan Move On dari Mantan, Gadis di Kubu Raya Malah Jadi Korban Cabul! Kasus ini bermula ketika korban, yang sedang depresi, meminta bantuan PA untuk "menghapus ingatan" tentang mantan kekasihnya. Pelaku, yang mengaku sebagai orang pintar, justru memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Saat diperiksa, PA mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual sama sekali. "Itu hanya modus, karena PA tertarik terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak. Menurut Iptu Nunut Rivaldo, aksi pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar rumah orang tua pelaku di Kecamatan Sungai Ambawang. Tak berselang lama, aksi kedua dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya. "Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya," ujar Iptu Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (22/9/2025). Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014. Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024 Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. "Pelaku saat ini kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak," tegas Nunut Rivaldo. Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama anak dan remaja, agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar yang jelas. "Modus seperti ini berbahaya, karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami imbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya," pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK