Polda Kalbar Bongkar Sindikat Jaringan Pekerja Migran Ilegal Libatkan Buronan di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Kepolisian Daerah
(Polda) Kalimantan Barat
berhasil membongkar sindikat jaringan pekerja migran ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi menyelamatkan 11 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dan mengidentifikasi keterlibatan seorang buronan dalam praktik perdagangan orang ini.
Baca Juga:
Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Penyelundupan Delapan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Kalbar Rusdiani mengungkapkan bahwa ke-11 korban yang diamankan di sebuah rumah di Komplek Kapur Raya Garden City II, Desa Kapur, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Fakta ini membuktikan bahwa sindikat tersebut memiliki jangkauan rekrutmen yang sangat luas di berbagai provinsi.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui para CPMI tersebut terdiri dari beberapa kelompok daerah, yakni lima orang laki-laki asal Lombok, tiga orang laki-laki asal Madura, satu perempuan asal Surabaya, serta satu perempuan dan satu anak dari Madura," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, polisi menemukan fakta bahwa seluruh CPMI tersebut diarahkan oleh seorang pria berinisial HD.
HD sendiri merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubu Raya atas kasus kejahatan serupa. HD menempatkan para korban di rumah penampungan sementara sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Polisi berhasil memetakan struktur jaringan pekerja migran ilegal ini dan mengidentifikasi peran masing-masing anggota sindikat yang membantu operasional HD di lapangan.
"Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, yakni HD (DPO), AYH yang bertugas mendata dan memberi makan CPMI, YNB yang disebut sebagai orang kepercayaan HD, serta MS yang berperan menyediakan makanan dan memegang kunci rumah," jelas Rusdiani.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan adanya aktivitas tindak pidana terorganisir.
Baca Juga:
Kapolda Kalbar Ungkap 74 Jalur Tikus Perbatasan Rawan Penyelundupan di Depan Komisi III DPR RI
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, empat buku paspor, sembilan lembar
boarding pass
, sembilan lembar KTP, satu buku catatan operasional, serta sejumlah uang tunai.
"Pengamanan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi adanya pergerakan penumpang dari Bandara Supadio Pontianak yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," tegasnya.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini langsung diamankan oleh kepolisian. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk memutus mata rantai penyelundupan manusia ini.
"Seluruh CPMI beserta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sangat berisiko memicu terjadinya eksploitasi tenaga kerja hingga ancaman keselamatan di negara tujuan karena tidak adanya perlindungan hukum.
Edukasi kepada masyarakat mengenai jalur resmi bekerja di luar negeri dinilai sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban baru.
(*Red)
Tag:
#Polda Kalbar
#TKI Ilegal
#Jaringan Pekerja Migran Ilegal
#Sindikat Perdagangan Orang
#Buronan Polisi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.