Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio, Mahasiswa Sembunyikan 610 Gram Sabu di Celana Dalam
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Tim Labubu Satresnarkoba
Polres Kubu Raya
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (15/4/2026).
Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus petugas gabungan saat berupaya membawa narkotika jenis sabu seberat 610 gram menuju Jakarta dengan modus menyembunyikannya di dalam lima lapis celana dalam.
Baca Juga:
Paket Kopi Isi Sabu Gagal Terbang dari Supadio, Kakek 57 Tahun Diciduk Polisi
Penangkapan terhadap FH dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kubu Raya segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio untuk melakukan pemantauan ketat di area terminal keberangkatan.
Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Ade menjelaskan bahwa petugas di lapangan melakukan pengamatan mendalam terhadap gerak-gerik penumpang yang mencurigakan.
Saat FH terpantau melintas di terminal, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan badan secara intensif di ruangan khusus guna memastikan keberadaan barang terlarang tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.
Modus penyelundupan sabu di Bandara Supadio yang dilakukan oleh FH tergolong tidak lazim dan nekat.
Pelaku sengaja mengenakan lima lapis celana dalam sekaligus agar gundukan enam paket plastik berisi kristal sabu tersebut tidak terlihat secara visual maupun terdeteksi melalui pemeriksaan manual petugas.
Namun, sinergi dan kejelian antara pihak kepolisian dan otoritas bandara terbukti mampu membongkar taktik tersebut.
Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, FH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram seberat 610 gram tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Jakarta.
Keberhasilan ini sekaligus memutus satu rantai distribusi narkoba lintas pulau yang memanfaatkan fasilitas transportasi udara.
Baca Juga:
Mantan Pembalap Nasional Asal Kalbar Ditangkap Akibat Selundupkan Sabu di Bandara Supadio
Ade menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari soliditas Polri dengan pemangku kepentingan di objek vital nasional seperti bandara. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba menjadikan Kalimantan Barat sebagai jalur perlintasan narkoba.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Avsec Bandara Supadio. Kolaborasi ini adalah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika," tegas Ade di hadapan awak media.
Saat ini, FH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan tersebut.
(*Red)
Tag:
#narkoba Kubu Raya
#berita kriminal Kalbar
#Penyelundupan Sabu Di Bandara Supadio
#Satresnarkoba Polres Kubu Raya
#Bandara Internasional Supadio
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.