Polisi Gerebek Dua Lokasi, Pemilik Toko Miras Ilegal di Pontianak Jadi Tersangka
Pontianak
– Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025, Selasa, 5 Maret 2025, pukul 23.11 WIB.
Ketiga pelaku, yakni pemilik toko berinisial DS, penanggung jawab toko JN, dan karyawan toko PS, diringkus di dua lokasi berbeda.
Salah satu lokasi adalah Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, sementara lokasi lainnya berada di Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. Dari operasi ini, polisi menyita 331 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan DN, pemilik Toko VIP ONE SHOP, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 204 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan.
"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wawan Darmawan, kepada awak wartawan di Polresta Pontianak Pada Kamis sekitar (6/3/2025)
Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif untuk memberantas peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.(amb)
Tag:
#Pontianak
#pasal 106 uu perdagangan
#perdagangan ilegal
#kriminalitas
#keamanan
#toko vip one shop
#penangkapan
#miras ilegal
#operasi pekat kapuas
#sat reskrim
#jatanras
#razia
#Polresta Pontianak
#pasal 204 kuhpidana
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.