faktakalbar

Polisi Grebek Ruko di Singkawang, Enam Perempuan Terlibat Judi Online Ditangkap

Penulis: Redaksi Friday, 22 November 2024 📖 1 menit
Polisi Grebek Ruko di Singkawang, Enam Perempuan Terlibat Judi Online Ditangkap
FAKTAGRUP - Satreskrim Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat, menangkap enam perempuan yang diduga terlibat dalam praktik judi online. Wakil Kapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. "Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian online," ungkap Kompol Tri kepada wartawan di Singkawang, Rabu (20/11/2024). Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, pada rabu (6/11/2024). "Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan di mana titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online tersebut," lanjutnya. Polisi menggerebek lokasi dan mengamankan barang bukti berupa empat perangkat komputer, 14 ponsel dari berbagai merek, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi judi online. Selain itu, dua tim ahli, yaitu tim IT dan ahli pidana, juga dilibatkan dalam penyelidikan. "Dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kompol Tri. "Kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP." imbuhnya. Enam tersangka berinisial OT, PR, SS, AP, MH, dan CD diketahui bertugas sebagai admin atau operator judi online. "Mereka inilah yang menjadi pelaksana daripada judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kita dalami keberadaannya," jelasnya. Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara. Kompol Tri juga menyampaikan imbauan agar masyarakat menjauhi judi online. "Secara internal, kami melalui Kanit Propam, usia pelaksanaan apel kami selalu melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh ponsel anggota untuk memastikan di ponsel tidak ada aplikasi judi online," katanya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK