faktakalbar

Polisi Pasang 'Police Line' di Punggur Kecil, Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Profesional

Penulis: Redaksi Friday, 23 January 2026 📖 1 menit
Polisi Pasang 'Police Line' di Punggur Kecil, Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Profesional
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya melakukan pemasangan garis polisi ( police line ) di kawasan Jalan Perintis - Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil pada Jumat (23/1/2026). Pemasangan garis polisi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan aktivitas lahan yang menyalahi aturan dan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Baca Juga: Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla Kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Tidak Ada Toleransi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi bersama Kasat Reskrim AKP Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan transparan. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang mengancam keselamatan lingkungan dan publik. "Kami tidak akan mentolerir aktivitas pemanfaatan lahan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan bencana," tegas Kompol Andri Syahroni. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan atensi khusus dari Kapolres Kubu Raya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya terkait ancaman bencana asap. Baca Juga: Cuaca Panas dan Jeda Hujan Picu Karhutla, DLHK Kalbar Gencar Padamkan Api di Kubu Raya Penyelidikan Mendalam Saat ini, status lahan tersebut berada dalam pengawasan penuh aparat penegak hukum (APH). Kompol Andri menjamin bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. "Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. Dengan dipasangnya garis polisi, segala aktivitas di lahan tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses hukum menemukan titik terang terkait pihak yang harus bertanggung jawab. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK