Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian di Melawi, Sejumlah Barang Bukti Disita
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Melawi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Melawi, tepatnya di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Melawi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Melawi, tepatnya di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial BY alias ES yang berusia 20 tahun dan MJ alias MD berusia 19 tahun ini dilakukan di kawasan Desa Kenual.
Langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bermula dari adanya laporan warga yang menjadi korban kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, petugas menemukan petunjuk akurat yang mengarah pada keterlibatan kedua pemuda tersebut dalam aksi pembobolan.
Pihak penyidik kepolisian menyebutkan bahwa komplotan ini diduga kuat telah beraksi secara berulang kali menyasar sejumlah lokasi perumahan warga yang berbeda.
Saat melakukan proses penggeledahan, petugas turut menemukan dan mengamankan sejumlah perkakas yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Tersangka terbukti menggunakan sebuah obeng dan alat penyetel mata gergaji untuk membongkar secara paksa bagian pintu atau jendela rumah korban.
Dari tangan para pelaku pencurian di Melawi ini, polisi menyita satu unit proyektor digital merek Epson berwarna putih dan satu buah tabung gas berukuran tiga kilogram.
Petugas juga menemukan barang hasil curian lainnya berupa satu unit penyuara telinga, selembar karpet bermotif bunga, dan satu set peredam kejut sepeda motor.
Tiga pasang sepatu curian dengan berbagai merek seperti Aerostreet, Ventela, dan Lavio turut disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini seluruh barang sitaan beserta kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Melawi guna menjalani tahapan pemeriksaan lebih intensif.
Penyidik Satreskrim Polres Melawi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang belum terungkap.
Kedua tersangka kini telah resmi berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.