Polisi Segel 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Sungai Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Kepolisian Resor
Kubu Raya
mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polsek Sungai Raya resmi memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan seluas lima hektare di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, Lisan Pura, memimpin langsung pengecekan lokasi dan pemasangan garis polisi pada Kamis (29/1/2026).
Langkah ini menandai dimulainya proses penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran dan siapa pemilik lahan tersebut.
Baca Juga:
Edi Kamtono Cek Kebakaran Lahan di Perbatasan Pontianak
Kapolsek Sungai Raya, Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas, Ade, menjelaskan bahwa pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sangat krusial. Polisi harus menjaga status quo lahan agar tim penyidik bisa mengumpulkan bukti tanpa gangguan.
“Pemasangan
police line
ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ade di Sungai Raya, Sabtu (31/1/2026).
Lahan Berisi Sawit Muda
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan fakta bahwa area yang terbakar merupakan lahan gambut tebal. Petugas juga mendapati tanaman kelapa sawit muda di sebagian area dan sebuah pondok kosong tak berpenghuni. Hingga kini, polisi masih memburu identitas pemilik lahan tersebut.
Ade menambahkan bahwa kondisi di lapangan masih cukup rawan. Asap tebal masih menyelimuti lokasi dan api kecil terlihat di beberapa titik. Petugas pemadam menghadapi kendala berat karena minimnya sumber air di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas masih mendapati kondisi lahan yang berasap dan di beberapa titik masih terdapat nyala api. Sumber air di sekitar lokasi sangat terbatas karena parit berada cukup jauh dari titik api,” jelas Ade.
Ancaman Pidana bagi Pembakar
Lahan
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan main-main dalam menindak pelaku pembakaran lahan. Polisi akan terus mencari saksi dan menelusuri pemilik
lahan
untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga:
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026
Ade juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila mengetahui adanya kebakaran lahan atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(*Sr)
Tag:
#Berita Kubu Raya
#Polsek Sungai Raya
#Karhutla Kubu Raya
#kebakaran lahan gambut
#Hukum Pembakaran Hutan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.