faktakalbar

Polisi Segel 9 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya, 24 Titik Api Terpantau di Empat Kecamatan

Penulis: Redaksi Sunday, 25 January 2026 📖 2 menit
Polisi Segel 9 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya, 24 Titik Api Terpantau di Empat Kecamatan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA, – Tim gabungan Satgas Karhutla terus melakukan upaya pemadaman di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyusul terpantaunya 24 titik api ( hotspot ) kategori medium pada Sabtu (24/1/2026). Selain pemadaman, langkah penegakan hukum juga mulai dilakukan dengan menyegel area lahan yang terbakar. Berdasarkan data pantauan lapangan, sebaran 24 titik api tersebut berada di empat kecamatan, yakni 6 titik di Kecamatan Sungai Raya, 2 titik di Sungai Ambawang, 12 titik di Sungai Kakap, dan 4 titik di Kuala Mandor B. Kondisi cuaca dengan suhu 28°C dan kelembaban rendah 68% serta tiupan angin dari Timur Laut dilaporkan memicu api mudah menjalar. Baca Juga:  Api Karhutla Nyaris Merambat ke Permukiman di Kubu Raya, Polda Kalbar Terjunkan Tim SAR Penyegelan Lahan di Punggur Kecil Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, petugas telah memasang garis polisi ( police line ) di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolres Kubu Raya didampingi Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat inspeksi mendadak pada Jumat (23/1/2026). Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, area yang disegel tersebut merupakan lahan gambut yang hangus terbakar dengan luas diperkirakan mencapai 8 hingga 9 hektare. Langkah ini diambil untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan. "Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang sengaja membakar lahan," ujar Ade menyampaikan atensi Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Status Siaga Darurat dan Kualitas Udara Saat ini, Kabupaten Kubu Raya telah resmi berstatus Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. Status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 46/BPBD/2026 yang berlaku sejak tanggal 15 Januari 2026. Dampak dari kebakaran lahan ini mulai memengaruhi kualitas udara di wilayah Kubu Raya yang kini menunjukkan indikator kuning atau kategori tidak sehat. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan terus bersiaga di lokasi untuk melakukan pemadaman serta pendinginan ( mopping up ) agar api tidak muncul kembali dari permukaan tanah gambut. Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan serta melaporkan segera jika melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungannya. Baca Juga:  Polsek Pontianak Selatan Pasang Spanduk Cegah Karhutla (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK