faktakalbar

Polisi Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Dua Gudang Kawasan Pontianak Selatan

Penulis: Redaksi Sunday, 19 April 2026 📖 2 menit
Polisi Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Dua Gudang Kawasan Pontianak Selatan
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan di Pontianak. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Senin (13/4/2026), aparat kepolisian menyita total 23,146 ton komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering ilegal dari dua lokasi berbeda. Baca Juga:  Dua Gudang di Pontianak Digerebek Bareskrim, 23 Ton Bawang Ilegal Disita Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk menindak tegas berbagai kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penindakan di lapangan dipimpin oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan. Dua lokasi yang digerebek petugas berada di kawasan Pontianak Selatan. Lokasi pertama terletak di Jalan Budi Karya Nomor 5, sementara lokasi kedua berada di Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari lokasi pertama, petugas mengamankan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10,35 ton. Selanjutnya di lokasi kedua, tim menyita bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry , cabai kering, dan bawang bombai kuning seberat 12,796 ton. “Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri dalam keterangannya. Secara rinci, aparat menyita 118 karung bawang merah (2.124 kg), 457 karung bawang putih (9.140 kg), 399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg), 188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg), dan 221 karung cabai kering (2.210 kg). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik ruko dan gudang, barang bukti tersebut diketahui berasal dari luar negeri. Bawang merah diimpor dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, bawang bombai dari Belanda, serta bawang bombai merah berry dari India. “Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri. Penyidik Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus penyelundupan pangan di Pontianak ini guna melacak jaringan serta mendeteksi keberadaan gudang penyimpanan komoditas ilegal lainnya di wilayah Kalimantan Barat. “Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri. Untuk mengamankan aset dan kepentingan penyidikan, kedua lokasi gudang telah disegel menggunakan garis polisi. Kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti bahan pangan tersebut. Baca Juga:  Masuk Lewat Surabaya, 18 Kontainer Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan Kementan Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi fondasi ketahanan ekonomi nasional dari gempuran barang selundupan. “Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya menutup penjelasan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK