faktakalbar

Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Singkawang

Penulis: Redaksi Friday, 22 November 2024 📖 2 menit
Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Singkawang
FAKTAGRUP -Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial AR alias BG atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah hotel dan kost di Kota Singkawang. Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan bahwa korban adalah anak di bawah umur yang dikenali tersangka sebagai pacarnya. "Bahwa yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang adalah masih anak di bawah umur, yang mana tersangka ini mengaku mengenal dekat dengan korban. Bahkan tersangka juga mengakui jika korban adalah pacarnya," ujar Tri pada Kamis (21/11/2024). Tri menjelaskan, tersangka memanfaatkan aplikasi berbasis jarak, MiChat, untuk menawarkan pacarnya kepada pelanggan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negosiasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan," tambahnya. Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi. Petugas menemukan bukti bahwa tersangka juga pernah melakukan aktivitas serupa di sebuah kost di Kecamatan Singkawang Tengah. "TKP-nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasanya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah," jelas Tri. Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, dan satu kotak alat kontrasepsi merek Sutra. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penggelapan Orang dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Tri. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK