faktakalbar

Polisi Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Landak

Penulis: Redaksi Saturday, 26 April 2025 📖 2 menit
Polisi Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Landak
Faktakalbar.id, LANDAK – Seorang pria berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 20.06 WIB di sebuah bangunan di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak. Korban yang masih di bawah umur dan berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J. Baca juga: Bimtek Satpam di Landak: Tingkatkan Profesionalisme dan Dukung Keamanan Lingkungan Kerja Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, AS, yang memergoki kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada J. Tidak terima atas perbuatan tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak. Menindaklanjuti laporan, pada Rabu (23/04/2025), anggota Polsek Menyuke melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial NDI alias R adalah anak dari M dan berdomisili di Dusun Sinto. Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka pada Jumat (25/04/2025). Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Menyuke dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Landak untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan oleh anggota dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Landak. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya. AKP Heri Susandi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*/red) Baca juga: Peredaran Sabu di Landak Terendus, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK