Polisi Temukan Bekas Gergaji di Kayu Banjir Sumatra: Pidana Menanti
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Bencana banjir bandang yang menyeret ribuan kayu gelondongan di wilayah Aceh dan Sumatra membuka tabir dugaan tindak pidana kehutanan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap fakta
krusial
bahwa kayu-kayu yang menghantam pemukiman warga tersebut tidak tumbang secara alami, melainkan terdapat jejak campur tangan manusia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan adanya bekas potongan alat berat pada kayu-kayu tersebut.
Temuan ini menjadi titik masuk bagi kepolisian untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Baca Juga:
Alarm Bahaya Deforestasi di Balik Duka 34 Warga Sumut yang Gugur, 52 Dinyatakan Hilang Dihantam Bencana
"Dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari
chainsaw
(gergaji mesin) ya. Itu yang akan kita dalami," tegas Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Menindaklanjuti temuan "bekas gergaji" tersebut, Polri tidak bergerak sendiri.
Listyo menginstruksikan jajarannya untuk menyisir aliran sungai dari hulu hingga ke hilir guna melacak asal
muasal
kayu.
Operasi ini akan melibatkan tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan proses penegakan hukum telah berjalan tanpa pandang bulu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan bahwa penyelidikan diarahkan kepada seluruh entitas di wilayah terdampak, baik korporasi berizin maupun pelaku penebangan liar.
"Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak. Tidak punya izin juga kita sedang verifikasi. Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak," ujar Irhamni.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah bencana yang terjadi murni karena faktor alam atau diperparah oleh aktivitas deforestasi ilegal yang menyalahi aturan hukum.
Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kepolisian memastikan proses hukum akan berlanjut hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Penanganan Darurat Bencana Sumut Dipercepat, 4,4 Ton Logistik Tambahan Diberangkatkan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.