Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PETI Pohuwato, Alat Berat dan Operator Diamankan
Faktakalbar.id, POHUWATO –
Aparat kepolisian dari
Polres Pohuwato
, Provinsi Gorontalo, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan.
Tiga orang warga yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas.
Penangkapan ini berlangsung cukup dramatis di lokasi pertambangan yang terletak di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, pada Kamis (20/11/2025) dini hari.
Baca Juga:
Hutan Lindung Jadi Sarang Penambang Liar, 1.400 Titik PETI Terdeteksi di Gunung Halimun Salak
Ketiga pelaku tertangkap basah saat sedang asyik melakukan penggalian tanpa dokumen izin yang sah.
Pasca-penangkapan, Polres Pohuwato bergerak cepat memproses kasus ini. Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/11/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum ketiga orang yang diamankan tersebut kini telah ditingkatkan.
“Untuk status dari ketiga orang yang telah diamankan, telah kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini bermula dari peran aktif masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Taluduyunu dan melaporkannya kepada polisi sekitar pukul 00.30 Wita.
Merespons laporan tersebut, personel piket Reskrim dan Resmob Polres Pohuwato segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Setelah memastikan bahwa dugaan aktivitas PETI tersebut benar adanya, laporan langsung diteruskan kepada Kapolres Pohuwato.
Baca Juga:
Resahkan Warga, Diduga Aktivitas PETI di Landak Cemari Irigasi dan Ancam Gagalkan Panen Warga
Atas perintah langsung Kapolres, tim gabungan dalam jumlah yang lebih besar bergerak menuju lokasi kejadian. Bahkan, Kapolres Pohuwato dikabarkan turun langsung memimpin operasi penindakan di tengah malam tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang bekerja. Polisi langsung memberikan imbauan tegas untuk menghentikan aktivitas dan mengamankan para pelaksana di lapangan.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil memetakan peran spesifik dari ketiga tersangka dalam jaringan operasional tambang liar tersebut. AKP Khoirunnas memaparkan rinciannya sebagai berikut:
ACM: Bertindak sebagai operator alat berat (ekskavator) yang digunakan untuk mengeruk material.
ARM: Berperan sebagai penanggung jawab keamanan di lokasi sekaligus penerima kontribusi dan dana atensi.
RM: Bertugas sebagai pengawas (mandor) bagi seluruh pekerja tambang di lokasi tersebut.
Ketiganya dinilai memiliki peran kunci yang membuat operasional tambang ilegal tersebut bisa berjalan.
AKP Khoirunnas juga menekankan bahwa pemberantasan PETI memerlukan sinergi yang kuat antara penegak hukum dan elemen masyarakat.
“Penegakan hukum harus paripurna. Kita harus sepakat bahwa pertambangan emas tanpa izin ini harus ditumpas,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan lingkungan lainnya.
Baca Juga:
Polsek Meliau Temukan Lokasi PETI Kosong di Sungai Kembayau, Peralatan Dimusnahkan
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.