Polisi Tetapkan Dirut PT PMT Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Cesium-137
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Penyidik
kepolisian
secara resmi menetapkan Lin, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini dilakukan menyusul temuan fakta bahwa bahan baku yang digunakan di pabrik tersebut mengandung zat radioaktif Cesium-137.
Baca Juga:
Tak Asal Bakar, KLH Pastikan Sisa Abu Udang Cesium-137 Akan Dibeton
Aktivitas peleburan di pabrik tersebut diduga kuat dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memadai, sehingga memicu kontaminasi serius di area sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa indikasi pencemaran bersumber langsung dari fasilitas produksi perusahaan.
”PT PMT bukan hanya terdampak, tapi dalam tungkunya ditemukan yang identik (cemaran) yang ada di lapangan,” jelas Rizal Irawan, (4/12/2025).
Penyidikan menemukan bahwa limbah sisa proses peleburan tidak ditangani sesuai prosedur keselamatan. Indikator kuat kelalaian ini terlihat dari hasil uji air bor di sekitar pabrik yang positif terkontaminasi.
Meskipun bahan baku masuk ke Indonesia melalui jalur legal, celah pengawasan pada proses pengolahan dinilai menjadi penyebab lolosnya bahan berbahaya ini. Akibatnya, kandungan Cesium tidak terdeteksi sejak awal.
Atas kelalaian tersebut, Lin dijerat dengan pasal kelalaian yang membawa ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Baca Juga:
Satgas Kejar Target Dekontaminasi Cesium 137 Cikande, 91 Warga Zona Merah Direlokasi
Tersangka Dicekal ke Luar Negeri
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum membutuhkan waktu.
Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, tersangka kini telah dicekal dan tidak dapat kembali ke negara asalnya, Tiongkok.
Bara mengungkapkan data teknis hasil pengecekan di lokasi pabrik PT PMT yang kini sudah tidak aktif. Tingkat radiasi di lokasi tersebut tercatat sangat tinggi.
"Dari hasil pengecekan di pabrik PT PMT, kandungan radiasinya mencapai 700 mikrosivert," ungkap Bara.
Kronologi Penyebaran Radiasi
Berdasarkan penelusuran Satgas, PT PMT membeli bahan baku besi rongsokan dari puluhan penyuplai di Indonesia.
Material tersebut kemudian dicetak menjadi balok dan dilebur pada suhu ekstrem antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celcius untuk menghasilkan produk akhir
stainless
berukuran empat meter.
”Produk akhir ini diekspor ke Tiongkok," tambah Bara.
Penyebaran radiasi meluas karena limbah pengolahan besi tua yang mengandung Cesium-137 sempat diambil oleh warga setempat.
Baca Juga:
Satgas Evakuasi 248 Ton Material Terkontaminasi Cesium-137 dari Cikande
Selain itu, pancaran radiasi juga menyebar melalui udara saat proses produksi berlangsung, hingga akhirnya residu kontaminasi terdeteksi pada komoditas udang beku tujuan ekspor ke Amerika Serikat.
Kasus Pencemaran Cesium-137 ini menjadi peringatan keras bagi industri peleburan logam untuk memperketat pengawasan bahan baku dan pengelolaan limbah berbahaya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.