Polisi Tidak Tahan Tersangka EM atau EC Meski Perkara Oli Palsu Sudah P21
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
EC alias EM
tersangka
kasus oli palsu, berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21 pada 23 Februari 2026.
Namun hingga kini kepolisian belum menahan EM alias EC, padahal dampak kejahatan yang dilakukannya dinilai merugikan masyarakat
Kalimantan Barat
dan ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mengaku heran dengan keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan tersangka dalam perkara tersebut.
Padahal, menurut dia, dalam banyak kasus pidana lain dengan dampak yang lebih kecil, tersangka biasanya langsung ditahan oleh penyidik.
Baca Juga:
Dirkrimsus Polda Kalbar Ingatkan Warga Tak Panic Buying, Penimbun BBM Bakal Ditindak
“Saya cukup heran tersangka tidak ditahan. Biasanya dalam kasus yang dampaknya tidak sebesar ini saja, tersangka langsung ditahan oleh kepolisian,” kata Rifal, Jumat, (6/3/2026).
Menurut Rifal, peredaran oli palsu merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat luas karena berpotensi merusak kendaraan dan menipu konsumen.
“Bisnis oli palsu ini sangat merugikan masyarakat Kalimantan Barat. Kita berharap aparat benar-benar serius menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan publik kini menunggu langkah kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Kita lihat bersama apakah kejaksaan berani menahan tersangka ketika tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan,” kata Rifal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Burhanuddin memastikan perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka EM alias EC telah memasuki tahap akhir penyidikan. Jaksa Penuntut Umum, kata dia, telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 23 Februari 2026.
Burhanuddin menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan tahun lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran oli yang diduga tidak sesuai standar.
“Kami menangani kasus oli palsu sejak 20 Juni 2025, dan laporan resmi dari pelapor kami terima pada 21 Juni 2025. Tersangka EM sudah kami proses dengan sangkaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat, (6/3/2026).
Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel oli yang diduga palsu tersebut. Hasil pengujian itu menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil uji laboratorium, itu menjadi bukti yang mendukung proses pembuktian di persidangan nanti,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Keputusan itu, kata Burhanuddin, diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
“Kami menilai tersangka kooperatif selama pemeriksaan, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” kata dia.
Burhanuddin menyebut keberhasilan penyidik melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21 menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik berupaya menangani kasus ini secara transparan untuk memberikan kepastian hukum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kini bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Alhamdulillah pada 23 Februari 2026 perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya akan masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Burhanuddin.
Baca Juga:
Tujuh Kasus Karhutla Mulai Diproses Hukum, Polda Kalbar Ingatkan Ancaman Kemarau
(Dhion)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.