faktakalbar

Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis

Penulis: Redaksi Monday, 30 March 2026 📖 2 menit
Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Kepolisian Resor ( Polres) Kubu Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan tidak akan memberikan kompromi terhadap pelaku karhutla di Kubu Raya. Penegasan langkah hukum terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut disampaikan secara langsung dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla di Kubu Raya, Senin (30/3/2026). Baca Juga: Karhutla Kubu Raya Ancam Bandara Supadio dan Pemukiman Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memaparkan secara rinci kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang memicu kebakaran lahan. Pihak kepolisian telah menyiapkan 13 dasar hukum yang menjadi landasan kuat untuk menjerat perorangan maupun pihak korporasi. "Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati," tegas Ade, Senin (30/3/2026). Berdasarkan evaluasi penanganan kasus pada tahun-tahun sebelumnya, kepolisian menilai bahwa potensi kebakaran lahan yang murni disebabkan oleh faktor alam sangatlah kecil. Ade mengungkapkan bahwa faktor kelalaian dan kesengajaan oknum tidak bertanggung jawab masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap. "Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera," tambahnya. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku karhutla di Kubu Raya tidak hanya terbatas pada pengenaan sanksi administrasi bagi pihak perusahaan pembuka lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana kurungan bagi masyarakat sipil yang terbukti melanggar ketentuan. Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga menyoroti pentingnya kepatuhan warga terhadap prosedur pembukaan lahan perladangan. Warga dilarang keras membuka lahan secara sembarangan dan wajib mengurus perizinan secara berlapis, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Kepala Desa. "Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum," jelas Ade. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama aparat kepolisian memberlakukan larangan mutlak pembukaan lahan dengan cara membakar di atas kawasan gambut. Baca Juga: Antisipasi Karhutla Sejak Dini, Pemkab Kubu Raya Perkuat Koordinasi Terpadu Regulasi ini ditetapkan secara spesifik karena karakteristik lahan gambut sangat rentan menjalar di bawah permukaan tanah dan sangat sulit untuk dipadamkan. "Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas," pungkasnya. Adapun 13 landasan hukum yang akan digunakan polisi mencakup UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur terkait tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Melalui regulasi berlapis ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam mengelola lahan menjelang musim kemarau ekstrem. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK