faktakalbar

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut di Mempawah Akibat Cekcok Media Sosial

Penulis: Redaksi Friday, 08 May 2026 📖 2 menit
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut di Mempawah Akibat Cekcok Media Sosial
Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Kepolisian Resor ( Polres) Mempawah membeberkan kronologi kasus penganiayaan maut di Mempawah yang menewaskan seorang pria bernama Suryadi di Jalan PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada Kamis (7/5/2026). Tragedi berdarah antara korban dan pelaku berinisial ON ini dipicu oleh pertengkaran dan saling tantang melalui pesan di media sosial. Baca Juga:  Cekcok Penjemputan Mantan Istri, Pria Tewas dalam Insiden Penganiayaan Berujung Maut di Parindu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mempawah AKP M Ginting menjelaskan bahwa insiden bermula dari percakapan di aplikasi pesan Messenger . Dalam percakapan tersebut, korban melontarkan kalimat tantangan kepada pelaku terkait sebuah komentar. Menurut Ginting, pelaku yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya melihat korban melintas menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menyusul korban hingga keduanya berhenti dan berhadapan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Saat bertemu, pelaku langsung mempertanyakan maksud dari tantangan tersebut. Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Mempawah, Hakim Vonis Terdakwa Wajib Silaturahmi Lebaran ke Rumah Korban Mendengar hal itu, pelaku langsung mengayunkan parang panjang (seleng) menggunakan tangan kanannya ke arah bahu kiri korban. Saat korban berupaya memutar badan, pelaku kembali menebaskan senjata tajamnya dan mengenai punggung belakang korban. “Korban kemudian melarikan diri. Namun, kaki korban tersandung tumpukan kayu hingga terjatuh. Sementara pelaku terus mengajar korban,” sebut Kasat Reskrim. Saat korban berusaha berdiri, pelaku kembali menyerang dengan menusuk pipi kiri korban menggunakan pisau golok di tangan kirinya. “Lalu, korban berlari menyeberangi parit dan masuk ke semak-semak. Korban sempat berteriak minta tolong kepada mertuanya (saksi) yang saat itu berada di TKP penganiayaan,” jelas Ginting. Saksi lain yang tiba di lokasi berusaha melerai dan menenangkan pelaku. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Jongkat. “Abang bawalah Surya (korban) ke rumah saket. Saye maok nyerahkan diri ke kantor polisi,” ucap pelaku kepada saksi di lokasi. Ginting menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kasus penganiayaan maut di Mempawah ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 467 ayat 3 dan atau pasal 468 ayat 2 dan atau pasal 459 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK