Polres Bengkayang Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Korban Alami Gangguan Psikologis
FAKTAGRUP
-Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang menangkap pria berinisial A (49), warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, pada Minggu (17/11/2024) pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, kasus bermula dari laporan keluarga korban, perempuan berinisial V (23), yang mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia.
"Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinisial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia," ujar Anuar, Jumat (22/11/2024).
Menurut keterangan, korban berangkat ke Malaysia pada Februari 2023 melalui perantara pelaku, dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga bergaji RM 1.200 per bulan. Pelaku meminta dokumen seperti KTP dan akta kelahiran korban, serta mengurus paspor dan merekam persetujuan keberangkatan.
Namun, komunikasi korban dengan keluarga terputus beberapa bulan setelah keberangkatan. Pada November 2024, korban kembali dalam kondisi memprihatinkan, tidak mengenali dirinya maupun keluarga. Saat ini, korban dirawat intensif di Rumah Sakit Jiwa Singkawang Timur.
Polisi menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk mengatur keberangkatan korban dan melibatkan BP3MI dalam penyidikan.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan mendalami peran agen di Malaysia yang terlibat,” jelas Anuar.
Kasus ini melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.