faktakalbar

Polres Boalemo Tahan ‘Bos’ Tambang Emas Ilegal Batu Kramat, Ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Friday, 26 December 2025 📖 3 menit
Polres Boalemo Tahan ‘Bos’ Tambang Emas Ilegal Batu Kramat, Ancaman 5 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, BOALEMO – Kepolisian Resor ( Polres ) Boalemo resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman. Kedua tersangka tersebut adalah AD (50), yang diduga berperan sebagai pemodal atau pemilik lokasi, dan TT (67) yang berperan sebagai pengangkut material tambang emas ilegal. Baca Juga: Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu (24/12/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut serius kepolisian terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang liar lainnya di wilayah tersebut. Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, menjelaskan bahwa proses hukum ini didasari oleh dua Laporan Polisi yang diterima pada akhir Oktober dan awal November 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial. “Ya, kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Nurwahid. Peran Tersangka dan Barang Bukti Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AD diketahui merupakan warga Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo. Ia mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi PETI Desa Batu Kramat, meskipun lahan tersebut tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Belakangan diketahui, lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pabrik Gula Gorontalo. “Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas ilegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kami juga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,” jelas Nurwahid. Dari tangan tersangka AD, polisi menyita 36 karung material tambang yang diangkut menggunakan mobil Hilux bernopol DB 8796 JC. Sementara dari tersangka TT, diamankan 27 karung material yang diangkut menggunakan mobil pick up DFSK bernopol DM 8152 AI. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi bahwa batuan dalam karung tersebut mengandung mineral emas, serta keterangan ahli dari Kementerian ESDM. Baca Juga: Tragedi Berdarah PETI Nibong: Tiga Tewas Ditembak, Publik Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mitra Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. “Penanganan perkara sampai dengan saat ini masih terus kami maksimalkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Siapa saja tersangka itu kita liat saja endingnya nanti. Yang jelas berkas perkara atas dua tersangka ini segera kami limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” tandas Nurwahid. Sementara itu, Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas praktik pertambangan liar di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. “Kami tegas memberantas PETI ilegal di Kabupaten Boalemo sesuai prosedur hukum. Press release ini jadi peringatan bagi oknum yang masih nekat: berhenti sekarang sebelum berurusan dengan hukum pidana!” tegas Afandi. Senada dengan itu, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga ke pengadilan. “Pada dasarnya saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketika semuanya sudah terungkap dan telah terang benderang, akan kami rilis ke public. Pada dasarnya, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan persoalan pertambangan illegal (Peti) yang ada di wilayah Boalemo,” pungkas Sigit. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK