faktakalbar

Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan

Penulis: Redaksi Friday, 07 February 2025 📖 1 menit
Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan
FAKTA GRUP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Polda Kalbar, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyerahan dilakukan pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua tersangka dalam kasus ini adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar pada tahun 2023, sementara YR adalah mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas desa tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp440 juta. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 30 Januari 2025. "Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya," ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025) pukul 16.00 WIB. Selain kedua tersangka, penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Ketapang tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. "Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK