Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Karhutla di Desa Kampung Arang
Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya. Garis polisi kini telah dipasang di area terdampa…
Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya.
Garis polisi kini telah dipasang di area terdampak untuk mengamankan tempat kejadian perkara sekaligus menjaga sterilitas lokasi selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengamanan tempat kejadian perkara menjadi langkah awal untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil di lapangan.
"Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan pemasangan police line di lokasi lahan yang terbakar. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta memastikan lokasi tetap steril selama proses penanganan perkara berlangsung," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade, Sabtu (25/7/2026).
Penyelidikan awal mengarah pada pemilik lahan berinisial SM yang diduga sempat melakukan aktivitas pembersihan area sebelum kebakaran meluas.
SM disinyalir mengumpulkan sisa-sisa pembersihan lahan menjadi beberapa gundukan lalu membakarnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
"Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar," jelasnya.
Insiden tersebut membakar lahan gambut dengan estimasi luas mencapai 300 meter persegi atau berukuran sekitar 30 meter kali 10 meter.
Kobaran api baru berhasil dikuasai setelah tim gabungan dari masyarakat setempat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya melakukan pemadaman marathon.
Kepolisian memastikan pemeriksaan saksi dan koordinasi antarinstansi akan segera dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan tanah serta unsur pidana di dalamnya.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya guna melengkapi proses penyelidikan," tegas Ade.
Warga setempat diimbau untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan lahan karena risiko dampak lingkungan serta ancaman sanksi pidana.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.