faktakalbar

Polres Sambas Bersama BIN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu, Empat Tersangka Ditangkap

Penulis: Redaksi Sunday, 31 August 2025 📖 1 menit
Polres Sambas Bersama BIN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu, Empat Tersangka Ditangkap
Faktakalbar.id, SAMBAS - Upaya penyelundupan ribuan telur penyu tujuan Malaysia berhasil digagalkan aparat Polres Sambas bersama Badan Intelijen Negara ( BIN ).  Dari operasi gabungan tersebut, petugas menyita 6.815 butir telur penyu di Kecamatan Paloh serta 341 butir lainnya di Kecamatan Pemangkat. Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian 445 Telur Penyu di Paloh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan tim BIN di wilayah Sekura, Paloh, dengan dukungan penuh dari Polres Sambas. “Penyelidikan cukup lama ini akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, ribuan telur penyu berhasil diamankan, berikut empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Wahyu saat konferensi pers, Jumat (29/8/2025). Ia menyebut, penyelidikan tidak berhenti di Paloh. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan kembali ratusan butir telur penyu yang disimpan di Pemangkat dan disiapkan untuk diselundupkan ke Malaysia. Baca Juga: Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Penyelundup 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Dibongkar Kapolres menegaskan, telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi undang-undang. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal tersebut. “Telur penyu adalah sumber daya hayati yang dilindungi. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian satwa langka ini dengan mencegah segala bentuk penyelundupan. Dukungan masyarakat sangat penting,” tegasnya. Adapun barang bukti telur penyu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jika masih layak, telur akan dikembalikan ke habitat untuk ditetaskan. Namun, jika tidak memungkinkan, akan dimusnahkan. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Baca Juga: Oknum TNI dan Rekan Perempuan Selundupkan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK