Polres Sambas Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama
FAKTA GRUP -
Polres Sambas menetapkan AR (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi antara Februari 2020 hingga Juni 2022. Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.
"Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut," ujar Rahmad pada sabtu (28/12/2024)
Rahmad memaparkan bahwa penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak adanya penyusunan dan penetapan rencana bisnis serta SOP bersama antara pengelola, pengawas, dan penasihat. Selain itu, Direktur BUMDesma diketahui membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).
"Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa," tambahnya.
ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan usaha BUMDesma tidak disalurkan kepada penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Direktur dan Bendahara bahkan menggunakan rekening pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma.
"Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa," jelas Rahmad.
Dari hasil audit, ditemukan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 694.732.205,51. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait kasus ini dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Rahmad.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.