Polres Sekadau Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 100 Gram
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap dua pria berinisial N (39) dan A (42) atas dugaan keterlibatan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap dua pria berinisial N (39) dan A (42) atas dugaan keterlibatan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut berlangsung di depan kediaman tersangka N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas kepolisian mengamankan satu klip plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 100,04 gram dari tangan kedua pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga sekitar pukul 15.30 WIB yang mencurigai aktivitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan rangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya menyergap kedua tersangka di lokasi kejadian.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi menyita kantong plastik, tas hitam merek Ripcurl, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, serta tiga unit ponsel pintar merek Samsung.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Pihak kepolisian langsung membawa seluruh barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolres Sekadau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ancaman hukuman berat kini menanti kedua pelaku atas dugaan pelanggaran pasal berlapis terkait penguasaan dan peredaran gelap narkotika.
"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.