Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Kurir Diringkus di Hotel
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Pontianak
berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah yang beroperasi antara Kabupaten Ketapang dan Kota Pontianak.
Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan seorang kurir berinisial FY di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, pada Kamis (14/8/2025) dini hari.
Dalam operasi yang didukung oleh Unit Jatanras tersebut, petugas awalnya mengamankan FY di kamar 336 hotel.
Baca Juga:
Dua Kurir Narkoba Diamankan di Pontianak, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Kalteng
Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong).
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan dua klip plastik berisi sabu dengan total berat 102,46 gram yang disembunyikan FY di dalam mobilnya yang terparkir di area hotel.
Pengembangan Kasus Hingga ke Ketapang
Berdasarkan interogasi awal, FY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah pesanan dari rekannya berinisial AM yang berada di Sandai, Kabupaten Ketapang.
Transaksi narkotika ini bernilai Rp35 juta, di mana FY telah menerima uang muka sebesar Rp9 juta.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial J di kediamannya di kawasan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.
Dari tangan J, polisi juga menemukan sabu dan alat isap. J mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh FY berasal darinya.
Baca Juga:
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pembalut di Lapas Perempuan Pontianak
Pengejaran rantai peredaran narkoba ini tidak berhenti di Pontianak.
Tim kemudian bergerak menuju Sandai, Kabupaten Ketapang, dan sukses meringkus AM, sang pemesan.
Dalam pemeriksaan, AM mengaku telah empat kali memesan sabu melalui kurir FY.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya yang telah bekerja keras mengungkap jaringan narkoba lintas daerah ini.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika,” ucap AKP Batman Pandia saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan bahwa jalur Pontianak–Ketapang menjadi salah satu rute yang mendapat atensi khusus karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Kini, ketiga tersangka (FY, J, dan AM) telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Lintas Provinsi
(*Red)
Tag:
#Polresta Pontianak
#Satresnarkoba
#Peredaran Narkotika
#pengungkapan narkoba
#narkoba pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.