faktakalbar

Polresta Pontianak Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemukulan di Bengkel Marsella

Penulis: Redaksi Saturday, 24 January 2026 📖 1 menit
Polresta Pontianak Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemukulan di Bengkel Marsella
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemukulan yang melibatkan pelapor berinisial Hn dan terlapor berinisial A serta H. Gelar perkara atau reka ulang adegan ini dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Bengkel Mobil Marsella, Jalan Gajah Mada, Jumat (23/01/2026). Baca Juga:   Wali Kota Pontianak Minta Warga dan RT/RW Dukung Sukseskan Tiga Survei BPS 2026 Proses rekonstruksi yang berlangsung selama hampir empat jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian berseragam lengkap. Langkah ini dilakukan guna mengamankan jalannya reka ulang kejadian yang dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2025 lalu. Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan versi kejadian dari kedua belah pihak guna memperjelas kronologi peristiwa sebenarnya. Kuasa hukum terlapor, Daniel Tangkau, menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan permintaan resmi dari pihaknya. Langkah ini dinilai vital untuk membuktikan kebenaran materiil dan menjamin keadilan hukum bagi kliennya. “Kami yang meminta dilakukan rekonstruksi ini, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Namun demikian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia dan turun langsung melaksanakan rekonstruksi ini,” ujar Daniel kepada awak media usai kegiatan. Baca Juga:  Sempat Melawan Saat Dijemput Paksa, Terpidana Kasus Perbankan Akhirnya Dieksekusi Kejari Pontianak di Bogor Daniel menjelaskan, permohonan rekonstruksi ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 yang baru diberlakukan. Regulasi tersebut mengatur secara jelas peran advokat dalam memastikan proses hukum berjalan objektif, termasuk hak mengajukan keberatan jika ditemukan pelanggaran prosedur. “Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan kebenaran, jadi semuanya harus jujur,” tegasnya. Pihak kuasa hukum mengaku puas dengan jalannya rekonstruksi karena fakta lapangan dari kedua belah pihak telah dibuka secara transparan. Daniel berharap, pasca-rekonstruksi ini, penyelesaian kasus dapat mengarah pada jalan damai secara kekeluargaan antarpihak yang berselisih. (fr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK