Polresta Ungkap Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Pontianak, Pelaku Jual Eceran Rp17 Ribu
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Jajaran Kepolisian Resor Kota (
Polresta
) Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan BBM Pertalite di Pontianak.
Seorang terduga pelaku resmi diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat (21/3/2026) malam, setelah kedapatan mengumpulkan bahan bakar bersubsidi tersebut dengan cara mengantre secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan roda empat jenis mobil pikap.
Baca Juga:
Kasus Penimbunan BBM di Sungai Ambawang, Pelaku Timbun 8 Jeriken Sehari
Pengungkapan aksi kejahatan ekonomi ini menjadi sorotan tajam karena dilakukan tepat saat masyarakat di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tengah menghadapi kondisi kelangkaan pasokan BBM jenis Pertalite.
Akibat kelangkaan tersebut, para warga bahkan harus rela mengantre panjang selama berjam-jam di berbagai fasilitas SPBU hanya demi mendapatkan jatah bahan bakar bersubsidi untuk kebutuhan mobilitas harian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, mengonfirmasi jalannya penindakan hukum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat sekitar pukul 22.00 WIB.
“Petugas mengamankan satu orang pelaku, satu unit kendaraan pick up, serta sembilan jerigen yang diduga berisi Pertalite,” ujar Happy saat memberikan keterangan resmi di Pontianak, Senin (23/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa kesembilan jerigen yang dibawa oleh pelaku tersebut masing-masing memiliki kapasitas daya tampung 35 liter.
Namun, saat diamankan petugas, tidak seluruh jerigen tersebut dalam kondisi terisi penuh. Aparat hanya menemukan tiga jerigen yang telah terisi BBM subsidi, dengan total takaran mencapai sekitar 90 liter Pertalite yang kemudian langsung disita sebagai barang bukti kejahatan.
Lebih lanjut, kepolisian juga membongkar modus operandi yang dijalankan oleh tersangka dalam kasus penimbunan BBM Pertalite di Pontianak ini.
Baca Juga:
Pakai Motor Tangki Modifikasi, Lima Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Pontianak Terancam Enam Tahun Penjara
Tersangka diketahui membeli Pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU berbeda dengan memanfaatkan kendaraan pikap. Bahan bakar yang berhasil dikumpulkan kemudian disalin dan disimpan ke dalam jerigen.
Hasil timbunan BBM tersebut lantas dijual kembali kepada masyarakat melalui fasilitas kios Pertamini dengan patokan harga yang melonjak di atas harga resmi pemerintah.
“Pelaku menjual Pertalite dengan harga berkisar antara Rp12 ribu hingga Rp17 ribu per liter,” jelas Happy memaparkan besaran harga jual ilegal tersebut.
Praktik culas ini secara nyata sangat merugikan masyarakat luas, khususnya di tengah situasi krisis pasokan BBM subsidi daerah. Selain menjadi penyebab utama panjangnya antrean di SPBU, aksi penimbunan ini juga memicu distorsi harga di tingkat pengecer.
Merespons hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta tidak segan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penimbunan. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial guna menjaga agar distribusi bahan bakar subsidi tetap tepat sasaran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
(*Red)
Tag:
#Polresta Pontianak
#berita kriminal pontianak
#Penimbunan BBM Pertalite
#Akp Happy Margowati Suyono
#Kelangkaan BBM Subsidi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.