faktakalbar

Polri Tetapkan Tujuh Personel Brimob Terlibat Pelanggaran dalam Kasus Terlindasnya Affan Kurniawan

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 September 2025 📖 2 menit
Polri Tetapkan Tujuh Personel Brimob Terlibat Pelanggaran dalam Kasus Terlindasnya Affan Kurniawan
Faktakalbar.id, JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran terkait meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada (28/8/2025). Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para personel pascainsiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban saat kericuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI. Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Baca Juga: Kapolri Temui Keluarga Ojol Tewas di RSCM, Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel Kompol K dan Bripka R ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Keduanya berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis. "Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut," ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025). Lima personel dengan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meskipun tidak mengendalikan laju kendaraan, mereka dinilai tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan. "Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan." tambahnya. Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Baca Juga: Presiden Sampaikan Duka Mendalam dan Permohonan Maaf Atas Tewasnya Pengemudi Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Polri berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. "Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional, Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025." jelas Agus. Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai. Baca Juga: Datangi Rumah Duka Pengemudi Ojol Korban Rantis Brimob, Prabowo Janji Usut Tuntas Brigjen Agus menambahkan, Divpropam membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik. "Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan," tegasnya. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi." pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK