faktakalbar

Polri Ungkap Alasan Belum Tahan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Penulis: Redaksi Sunday, 12 October 2025 📖 2 menit
Polri Ungkap Alasan Belum Tahan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Faktakalbar.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengonfirmasi bahwa empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) 1 Kalimantan Barat hingga saat ini belum ditahan. Meski demikian, Polri telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi semua tersangka. Baca Juga: Menguak Jejak Kerugian Negara di Balik Proyek PLTU Kalbar yang Mangkrak Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyebabkan proyek strategis mangkrak selama satu dekade dan mengakibatkan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 1,35 triliun. Kakortastipidkor Mabes Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. “Kalau untuk ditahan, belum. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Ia memastikan bahwa langkah pencekalan telah dilakukan bersamaan dengan penetapan status tersangka untuk mengantisipasi para pelaku melarikan diri. “Pada saat penetapan tersangka, kami juga sudah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri,” ujarnya. Empat Nama Papan Atas Jadi Tersangka Polri telah merilis empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PLTU Kalbar. Mereka adalah: Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008–2009. Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN) dan adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla. RR, Direktur Utama PT BRN. HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI). Modus Persekongkolan dan Proyek Mangkrak Irjen Cahyono membeberkan modus korupsi dalam proyek yang berlokasi di Kabupaten Mempawah ini. Para tersangka diduga bersekongkol untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam proses lelang. “Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” jelas Cahyono. Akibat persekongkolan tersebut, proyek pembangunan menjadi mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Kerugian Negara Capai Rp 1,35 Triliun Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Irjen Cahyono mengonversi total kerugian tersebut dengan kurs saat ini. “Kerugian uang negaranya sekarang totalnya Rp 1,3 triliun, ya. Kursnya Rp 16.600 kurang lebih, jadi Rp 1,350 triliun,” tegasnya. Keempat tersangka korupsi PLTU Kalbar dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK