faktakalbar

Polsek Kuala Mandor B Padamkan 10 Titik Api dan Pasang Garis Polisi

Penulis: Redaksi Friday, 30 January 2026 📖 2 menit
Polsek Kuala Mandor B Padamkan 10 Titik Api dan Pasang Garis Polisi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) setelah terpantau sejumlah titik api di wilayah tersebut. Pengecekan lokasi dilakukan berdasarkan data aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI pada Rabu (28/1/2026). Berdasarkan hasil monitoring, terdeteksi sebanyak 10 titik api di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Baca Juga: “Kami Kejar dan Tindak!” Kapolsek Sungai Ambawang Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla Titik-titik tersebut tersebar di dua lokasi berbeda yang merupakan hamparan lahan gambut kering. Personel gabungan segera dikerahkan ke lapangan untuk memutus jalur api agar tidak meluas. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya , Ade, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan tindakan pemadaman dan pendinginan di lokasi. Upaya ini sangat penting guna memastikan api benar-benar padam dan tidak muncul kembali di bawah permukaan tanah. “Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan untuk mencegah api meluas dan muncul kembali,” ujar Ade, Jumat (30/1/2026). Data di lapangan menunjukkan tujuh titik api berada di Lokasi Munggu Mas, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan terbakar mencapai 2 hektare. Sementara itu, tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Desa Kubu Padi, dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare. Baca Juga: Hadiri Musrenbang Sungai Ambawang, Sujiwo-Sukiryanto Teken Komitmen Siaga Karhutla Kondisi vegetasi berupa semak belukar dan rumput kering membuat api merambat sangat cepat. Tanah gambut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Meskipun api di permukaan sudah tidak terlihat, suhu panas di bawah tanah masih berpotensi memicu kebakaran susulan jika tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh. “Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade. Operasi pemadaman ini melibatkan personel Polsek, Camat, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta warga setempat. Petugas menggunakan 5 unit mesin Robin dan 7 unit kendaraan roda dua untuk menembus lokasi. Tantangan lain yang dihadapi tim adalah minimnya sumber air dan ketebalan gambut yang cukup dalam. Setelah api berhasil dikendalikan, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi ( police line ) di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan. Hingga saat ini, identitas pemilik lahan dan penyebab pasti munculnya titik Karhutla di Kuala Mandor B masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwajib. Baca Juga: Cegah Api Membesar, Tim Siaga Karhutla Lakukan Pendinginan Lahan di Kubu Raya Ade menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi siapa pun yang terbukti membakar lahan. Tindakan membakar hutan adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. “Setiap perbuatan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Ade. Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK